Kode Etik Pramuwisata


Kode Etik Pramuwisata

mengapa seorang pramuwisata harus mempelajari kode etik

Daftar Isi

1. mengapa seorang pramuwisata harus mempelajari kode etik


karena agar tiap tiap pramuwisata yang bergerak di bidang pelayanan jasa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar

2. mengapa pramuwisata wajib memiliki kode etik


jika pramuwisata tidak punya kode etik maka nama daerah/negara tersebut yang menjadi jelek.
karena wisatawan memandang pramuwisata yg tak punya kode etik sebagai pencerminan masyarakat di daerah/dinegara tersebut

3. Tuliskan 8 poin kewajiban pramuwisata yang diatur dalam kode etika pramuwisata


Jawaban:

Pramuwisata harus mampu menciptakan kesan dan penilaian yang baik atas daerah, negara bangsa, dan kebudayaan. Kesan dan penilaian baik tersebut dapat ditunjukkan melalui sikap dan perilaku pramuwisata selama menjalankan tugasnya.

Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus mampu menguasai diri, senang, segar, rapi, bersih serta berpenampilan yang simpatik (menghindari bau badan, perhiasan, dan parfum yang berlebihan). Penampilan merupakan hal utama yang harus diperhatikan pramuwisata. Pramuwisata harus berpenampilan sewajarnya agar memberikan kenyamanan dan pengalaman menarik bagi wisatawan.

Pramuwisata harus mampu menciptakan suasana gembira dan sopan menurut kepribadian Indonesia. Suasana yang gembira yang diusahakan oleh pramuwisata akan memberikan hiburan dan kenyamanan bagi wisatawan.

Pramuwisata harus mampu memberikan pelayanan dan perlakuan yang sama kepada wisatawan dengan tidak meminta tip, tidak menjajakan barang dan tidak meminta komisi. Sebagai seorang pramuwisata, tarif atas jasa yang dikenakan harus sesuai kesepakatan awal. Pramuwisata tidak perlu meminta uang tambahan atau komisi dalam bentuk lainnya.

Pramuwisata mampu memahami latar belakang asal usul wisatawan serta mengupayakan untuk meyakinkan wisatawan agar mematuhi hukum, peraturan, adat kebiasaan yang berlaku dan ikut melestarikan objek. Kebudayaan Indonesia yang beragam menciptakan norma-norma adat yang berlaku di setiap daerah. Norma-norma tersebut harus pula dijunjung tinggi oleh wisatawan. Oleh karenanya, pramuwisata harus memberikan penjelasan dan pengetahuan mengenai norma adat yang berlaku agar turut ditaati dan diikuti oleh wisatawan.

Pramuwisata mampu menghindari timbulnya pembicaraan serta pendapat yang mengundang perdebatan mengenai kepercayaan, adat istiadat, agama, ras dan sistem politik sosial negara asal wisatawan. Pembicaraan-pembicaraan mengenai kepercayaan, adat, agama, ras, dan sistem politik dari negara asal wisatawan mungkin adalah sesuatu yang sensitif untuk dibahas. Pembicaraan topik-topik tersebut haruslah dihindari agar tidak menyinggung dan mengganggu kenyamanan wisatawan.

Pramuwisata berusaha memberikan keterangan yang baik dan benar. Apabila ada hal-hal yang belum dapat dijelaskan maka pramuwisata harus berusaha mencari keterangan mengenai hal tersebut dan selanjutnya menyampaikan kepada wisatawan dalam kesempatan berikutnya. Meskipun memiliki pengetahuan yang luas, bukan tidak mungkin terdapat pertanyaan yang mungkin tidak dapat dijawab oleh pramuwisata. Jika hal tersebut terjadi, maka jangan berusaha menjawab secara sembarangan. Akan lebih bijak jika terus terang dan kemudian mencoba mencari jawaban atau penjelasannya di lain kesempatan. Kode Etik Pramuwisata yang Wajib Kita Ketahui

Pramuwisata tidak dibenarkan mencemarkan nama baik perusahaan, teman seprofesi dan unsur-unsur pariwisata lainnya. Pencemaran nama baik dapat merusak nama baik pariwisata Indonesia.

Jawaban:

Sementara itu, kewajiban pramuwisata yang diatur dalam Kode Etik Himpunan Pramuwisata Indonesia, meliputi: ... Pramuwisata Indonesia selalu taat memakai Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau pihak berwenang dalam menjalankan tugas.

LikeFollowComenKasih bintang yaJADIINJAWABAN TERCERDAS YA.....

No maksa

SelamatBelajar

Semoga bermanfaat dan membantu.....✧◝(⁰▿⁰)◜✧

Wassalamu'alaikum (◠‿◕)


4. Dalam dunia pers terdapat kode etik yg menjadi aturan, maksud dari kode etik tersebut adalah


tata cara aturan pers


5. Sebutkan dan berikan contoh : a. Tujuan kode etik guru. b. Fungsi kode etik guru c. Manfaat kode etik bagi guru


Jawaban:

1. Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi. 2. Agar guru bertanggung jawab pada profesinya. 3. Agar profesi guruterhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.

Penjelasan:

ok kakak


6. Perbedaan kode etik profesi dan kode etik guru


Jawaban:

1. KODE ETIK PROFESIA. Pengertian Kode Etik Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etisdalam melakukan suatu kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiapanggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannyadi masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesitentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya. Dalam kode etik profesi juga terdapatlarangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat ataudilaksanakan oleh mereka yang merupakan anggota profesi. Tidak hanya itu, kode etikprofesi pun berisi tentang tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulansehari-hari di dalam masyarakat. Dengan demikian kode etik profesi berperan sebagaisarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.B. Tujuan Kode Etik Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untukkepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuanmengadakan kode etik adalah sebagai berikut: 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar pihak luar jangan sampai memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau perilaku anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi tersebut terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, 1

2. kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya dengan baik. 3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, setiap anggota profesi diwajibkan untuk aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. 6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri.C. Fungsi Kode EtikAdapun fungsi dari kode etik profesi adalah : 1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi 2

Penjelasan:

maaf kalau salah


7. dalam menerapkan profesional bekerja di perusahaan diperlukan suatu kode etik, fungsi dari kode etik adalah?


melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah

8. pers bebas mengungkapkan pendapat sejauh itu sesuai dengan .... a. keinginan masyarakat b. kode etik medis C. kode etik jurnalistik d. kode etik edukasi


Jawaban C.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis indonesia.

Kode Etik adalah suatu pedoman tingkah laku yang hanya berlaku bagi sekelompok orang yang menjalankan profesi tertentu.

Menurut pasal 7 ayat 2 UU No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

9. pengertian kode etik, kode etik jurnallistik, kode etik perspengertian pers bebas dan bertanggung jawab, dan contoh pers bebas yg bertanggung jawab.bantuyaa^^


kode etik adalah aturan, tata cara atau pedoman melakukan sebuah kegiatan 
kode etik jurnalistik adalah acuan moral untuk mengatuk tindak-tanduk seorang wartawan

kode etik adalah kode khusus

10. Apa perbandingan antara kode etik IPRA dan kode etik Perhumas Indosenia?


Jawaban:

KODE ETIK PROFESI

PERHUMAS INDONESIA

Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :

Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan

Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia

Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa

Pasal II

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan

Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait

Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan

Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan

Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap

Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa

Pasal III

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat

Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa

Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan

Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia

Pasal IV

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA

Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya

Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.

Search for:

Search …

 

EVENT

RECENT POSTS

Gelar Konvensi Nasional Humas 2020, PERHUMAS Gaungkan Semangat Adaptif, Inovatif Dan Kolaboratif Mulai Perencanaan Keuangan Melalui Ekonomi Islam Selama Pandemi Covid-19 Strategi Komunikasi Humas Di Era Digital Menjadi Juri Independen, PERHUMAS Ajak Partisipan Gaungkan #IndonesiaBicaraBaik Pelantikan Virtual BPC PERHUMAS Malang Raya & PERHUMAS Muda Malang Raya Eksistensi Kesehatan Mental Untuk Persiapan Karir Di New Normal Humas Perguruan Tinggi Menyikapi Era New Normal Kolaborasi Masker Untuk Indonesia

Penjelasan:

semoga membantu :)


11. Penerapan kode etik institusional dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik bertujuan untuk …


meningkatkan etos kerja wartawan

Penjelasan:MAAF KALO SALAH SEMOGA MEMBANTU:)


12. Berikut adalah fitur fitur kode etik, kecuali: A.Sanksi terhadap kode etik adl moral B.Ruang lingkup kode etik terbatas C.Kode etik sanksi adalah benar D.Sanksi terhadap kode etik mengikat E.Kode etik di susun oleh lembaga proporsional


Jawaban:

A. sanksi terhadap kode etik adalah moral

Penjelasan:

bagian A bukan Merupakan fitur-fitur kode etik


13. jelaskan bagaimanakah dampak yang di akibatkan ketika ada yang melanggar kode etik baik kode etik perifat atau umum


Jawaban:

polisi akan menegakkan hukum

Penjelasan:

maaf kalo salah


14. cendekiawan Yunani yang menulis kode etik seorang dokter yang sampai sekarang dijadikan dasar kode etik kedokteran di dunia adalah


Jawabannya adalah :

Hippokrates

Sekian.Hippokrates

-Semoga membantu

15. jelaskan dan sebutkam kode etik dan isi dari kode etik wartawan indonesia


Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik

Pembahasan  

Salah satu hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB adalah Kebebasan Pers. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi yang akurat dan terpercaya.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Ditetapkan Dewan Pers

1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan sisila.

5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahguanakan profesi.

6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Tentang Kode Etik Wartawan Indonesia

Di Indonesia dikenal luas tiga organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Reformasi.

Ketiga organisasi profesi ini memiliki sejarah masing-masing. Pun dalam aplikasinya, masing-masing memiliki standar etik profesi/kode etik yang susunannya berbeda, namun tetap menekankan hal yang sama.

Pada sebuah pertemuan bersama, ketiga organisasi ini bermufakat untuk menyatukan secara umum kode etik masing-masing menjadi sebuah kode etik yang dikenali sebagai Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI).

Kendati begitu, ketiga organisasi, secara internal, masih tetap menggunakan kode etik masing-masing sebagai standar etik organisasi.

Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan-moral/etika profesi yang bisa menjamin pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan of the record sesuai kesepakatan. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab.

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

Pelajari lebih lanjut  

1.  Materi Tentang Pengertian Pers https://brainly.co.id/tugas/21444835

-----------------------------

Detil jawaban  

Kelas: 8

Mapel: PPKN

Bab: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Kode: 8.9.4  


16. Dalam dunia pers terdapat kode etik jurnalistik. arti kode etik jurnalistik adalah


Jawaban:

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik.

Penjelasan:

semoga membantu ya :D


17. 18. Berikut ini ciri-ciri dari kode etik, kecuali.... * sanksi kode etik bersifat moral sanksi kode etik bersifat mengikat daya jangkau kode etik terbatas kode etik dibuat oleh lembaga profesi sanksi kode etik bersifat hukum undang-undang


Jawaban:

Yang tidak termasuk ciri kode etik adalah sebagai berikut.

e. Kode etik bersifat hukum undang-undang.

Hal ini tidak tepat karena meski kode etik diakui dalam undang-undang, namun isinya tidak termuat dalam sebuah UU.

Penjelasan:

Kode etik sendiri bersifat terbatas. Artinya kode etik berlaku hanya untuk kalangan tertentu. Contohnya kode etik kedokteran hanya berlaku untuk para petugas medis, tidak termasuk pengacara atau pihak di luar profesi tersebut.

Pelajari lebih lanjut tentang materi kode etik pada https://brainly.co.id/tugas/21638197

#BelajarBersamaBrainly


18. Jelaskan dan tuliskan pengertian kode etik, fungsi dan kode etik guru indonesia????


Secara umum kode etik dapat diartikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus dilakukan oleh profesional

19. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Dan apa fungsi dari kode etik tersebut harus digunakan dalam perpajakan di indonesia?


Kode Etik adalah norma yang diberlakukan oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku dalam keseharian dan pergaulan masyarakat serta di tempat kerja.

Pembahasan Kode Etik Profesi

Berdasarkan UU Kepegawaian No. 8 bahwa pokok Kode etik profesi adalah sebuah pedoman dalam bersikap saat melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Etika Profesi Menjunjung martabat seorang profesi. Meningkatkan mutu seorang profesi. Menjaga pengabdian setiap anggota profesi. Memelihara kesejahteraan tiap anggota. Meningkatkan mutu dalam kelompok arau organisasi profesi. Terjalin organisasi profesional yang kuat dan erat. Meningkatkan layanan daripada keuntungan pribadi. Menentukan standar tiap anggota profesi itu sendiri.Fungsi dari kode etik profesi Sebagai kontrol sosial dalam masyarakat terkait. Sebagai pedoman untuk setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas.Sebagai pencegahan jika ada campur tangan dari pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Dalam hal ini etika profesi sangat diperlukan dalam berbagai bidang profesi, salah satunya dalam bidang ekonomi yaitu profesi akuntansi.

Pelajari Lebih LanjutSanksi pelanggaran kode etik profesi: brainly.co.id/tugas/34112513Detail Jawaban Mapel: Ekonomi Materi: Etika profesi akuntansi Kelas: 12Kode Soal: 12Kode Kategorisasi: 12.12

Kata kunci: Kode etik profesi


20. Penerapan kode etik profesi mengalami banyak penyimpanan berdasarkan fakta yg terjadi dilapangan, sehingga kode etik tidak lebih hanya tulisan bingkai saja, hal ini merupakan...a.Menyimpangb.Kelemahan kode etik profesi.c.Keunggulan kode etik profesi.d.Pengertian kode etik profesi.e.Sering menimbulkan konflik.​


Jawaban:

B.Kelemahan kode etik profesi


Video Terkait


Posting Komentar

0 Komentar